Pesta demokrasi menjadi hari yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk menentukan pemimpin masa depan. Masyarakat pun berbondong-bondong pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon pemimpin.
Namun, ada beberapa orang yang mungkin memiliki kendala, seperti berada di luar kota tempat tinggalnya, sehingga tidak bisa ikut memilih. Tak perlu khawatir, orang-orang dengan kategori ini bisa mengurus pindah memilih atau mengubah lokasi.
Jadi, pemilih tetap bisa melakukan pencoblosan untuk Pilgub, Pilbup, dan Pilwali. Berikut langkah-langkah untuk mengurus pindah memilih Pilkada 2024, lengkap beserta batas waktu, alasan dan syarat yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Waktu Mengurus Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024. KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih melakukan pindah pemilih, yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara. Adapun ketentuannya sebagai berikut.
1. 30 Hari Menjelang Pemungutan Suara
Untuk kategori ini batas akhir melakukan pindah pemilih pada tanggal 28 Oktober 2024. Alasan pemilih yang bisa melakukan pindah pemilih pada 30 hari menjelang pemungutan suara adalah sebagai berikut.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap difasilitasi pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
- Menjalani rehabilitas narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
2. H-7 Pemungutan Suara
Sementara untuk batas akhir hingga h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024. Ketentuan pindah pemilih untuk batas waktu H-7 pemungutan suara adalah sebagai berikut.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tertimpa bencana.
Masyarakat disarankan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU kabupaten/kota terdekat melalui kontak helpdesk, media sosial Instagram, atau situs resmi untuk melakukan proses pindah memilih dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Ini Cara Cek DPT Online Sebelum Pilkada 2024 |
Alasan Pindah Memilih
Menurut informasi situs resmi KPU, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan diizinkan jika lokasi tersebut tidak sesuai KTP.
Aturan pindah memilih atau TPS ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah memilih. Meski begitu, mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KT untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara, aturan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan tertentu. Ada sembilan alasan pindah memilih seperti yang diatur KPU, beserta persyaratannya sebagai berikut.
- Menjalankan tugas di lokasi lain pada saat pemungutan suara.
- Persyaratan: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan serta cap basah.
- Menjalani perawatan di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi.
- Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
- Penyandangdisabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Persyaratan: Surat keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.
- Persyaratan: Surat pernyataan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau Kepala Rumah Tahanan (Karutan).
- Sedang menempuh pendidikan.
- Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani dan disertai cap basah.
- Pindah domisili.
- Persyaratan: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.
- Terkena bencana alam.
- Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.
- Bekerja di lokasi yang berbeda dari domisili.
- Persyaratan: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP dan KK terbaru.
- Keadaan tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Mengurus Pindah Memilih
- Pemilih harus mengunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota, PPL (Kantor Camat), PPS (Kantor Lurah), atau kantor desa di daerah asal atau tujuan.
- Menunjukkan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti surat tugas yang menjadi alasan kuat melakukan pindah memilih, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal jika sudah ada.
- Helpdesk pindah memilih akan melayani pemilih setelah menerima dan memverifikasi dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pindah memilih.
- Jika terdaftar dalam DPT (dapat diperiksa di cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk DPTb), dan mengeluarkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A.
Demikian informasi tentang cara pindah memilih yang mudah untuk Pilkada 2024 bagi masyarakat Indonesia yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan KTP. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertfikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)