Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan Rabu, 27 November 2024. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa saat nyoblos. Salah satu pertanyaan yang sering muncul bolehkah nyoblos hanya membawa KTP?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang dokumen yang dibutuhkan untuk pemilih, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang berhak menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, syarat bagi pemilih dalam Pilkada adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, dan sudah menikah atau pernah menikah, dapat menggunakan hak pilihnya.
Bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan biodata kependudukan sebagai pengganti. Biodata kependudukan merupakan dokumen yang mencantumkan identitas dasar penduduk, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pemilih berhak untuk memberikan suara.
Selain itu, dokumen yang digunakan harus sesuai dengan kategori pemilih: DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Bolehkah Hanya Membawa KTP Saat Nyoblos?
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, pemungutan suara Pilkada 2024 hanya dapat dilakukan oleh warga yang memiliki e-KTP yang sesuai dengan alamat tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, pemilih harus memastikan bahwa alamat pada KTP-el mereka sesuai dengan lokasi TPS yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang perlu dibawa oleh DPT:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak bisa menggunakan suaranya di TPS domisilinya, sehingga harus melakukan pemindahan memilih.
DPTb diharuskan lapor kepada petugas TPS tujuan dan mengurus surat pindha memilih maksimal 1 minggu sebelum pencoblosan. Berikut dokumen yang perlu dibawa DPTb:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs. Pemilih DPK bisa menggunakan suarabya satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK:
- KTP-el atau surat keterangan