Kapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya di Sini!

Kapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya di Sini!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Selasa, 17 Sep 2024 13:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom).
Medan -

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 27 November 2024. Untuk itu, ada rangkaian persiapan yang penting dilakukan, salah satunya pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lantas, kapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dilakukan? Artikel detikSumut kali ini menghadirkan jadwal lengkap tentang pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Simak hingga akhir, yuk, detikers!

Kapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024?

Mungkin banyak dari detikers yang berminat menjadi KPPS Pilkada 2024 dan bertanya-tanya kapan sebenarnya rekrutmen KPPS tersebut dibuka. Nah, merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 5 Oktober-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 7 November 2024: Penetapan anggota KPPS
  • 7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS
  • 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Gaji KPPS Pilkada 2024

Sementara itu, honor atau gaji yang diterima oleh KPPS Pilkada 2024 diatur lewat Surat Kementerian Keuangan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Di bawah ini, rincian gaji yang akan didapatkan:

ADVERTISEMENT
  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900 ribu per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850 ribu per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650 ribu per orang per bulan

Perlu detikers ketahui, KPPS Pilkada 2024 tidak hanya mendapatkan honor atau gaji saja tetapi juga konsumsi dan fasilitas perlengkapan kerja yang pastinya menunjang kelancaran tugas selama masa Pilkada 2024 berlangsung.

Syarat KPPS Pilkada 2024

Adapun syarat yang wajib detikers ketahui sebelum mendaftar KPPS Pilkada 2024, seperti:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Demikian jadwal lengkap tentang rekrutmen atau pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Apakah detikers tertarik untuk mendaftar?




(dhm/dhm)


Hide Ads