Kapan Pencairan Program Indonesia Pintar Juni 2024? Ini Jadwalnya

Kapan Pencairan Program Indonesia Pintar Juni 2024? Ini Jadwalnya

Dostry Amisha - detikSumut
Kamis, 06 Jun 2024 13:31 WIB
program indonesia pintar (PIP)
Foto: Screenshoot situs Puslapdik pip.kemdikbud.go.id 2021
Medan -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan akses pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program tersebut bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Informasi mengenai PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Lantas kapan jadwal pencairan PIP 2024? Berikut detikSumut rangkum informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar Juni 2024

Pencairan PIP dilakukan dalam beberapa tahapan. Terdapat tiga tahapan penyaluran PIP, berikut rinciannya:

PIP Termin 1

ADVERTISEMENT

Pencairan PIP termin 1 disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana tersebut diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

PIP Termin 2

Pencairan PIP termin 2 dijadwalkan antara bulan Mei hingga September 2024. Peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK) termasuk dalam penerima dana termin ini..

PIP Termin 3

Distribusi PIP termin 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas pada termin ini.

Peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK) termasuk dalam penerima dana PIP termin 3.

Penerima Program Indonesia Pintar 2024

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut daftar siapa yang dapat menerima bantuan PIP:

  • Peserta Didik pemegang KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jumlah Bantuan Program Indonesia Pintar 2024

Besaran nominal bantuan PIP 2024 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut besaran nominalnya:

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225 ribu untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450 ribu untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
  • Rp 225 ribu untuk kelas I semester gasal
  • Rp 450 ribu untuk kelas II, III, IV, V, dan VI semester gasal

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375 ribu untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750 ribu untuk kelas VII dan VIII semester genap
  • Rp 375 ribu untuk kelas VII semester gasal
  • Rp 750 ribu untuk kelas VIII dan IX semester gasal

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Rp 500 ribu untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1 juta untuk kelas X dan XI semester genap
  • Rp 500 ribu untuk kelas X semester gasal
  • Rp 1 juta untuk kelas XI dan XII semester gasal

4. SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500 ribu untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1 juta untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
  • Rp 500 ribu untuk kelas X semester gasal
  • Rp 1 juta untuk kelas XI, XII, dan XIII semester gasal

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024

Dilansir dari laman detikEdu, cara mengecek status penerima PIP 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise. Berikut cara mengecek penerima PIP 2024:

  • Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih opsi "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa di kolom yang disediakan
  • Serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi 'Captcha' sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  • Klik tombol 'Cari Penerima PIP'
  • Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, maka informasi akan ditampilkan

Demikian jadwal pencairan PIP 2024. Bagi detikers penerima PIP dan belum menerima dana PIP diharapkan untuk menunggu termin pembagian. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)


Hide Ads