Pemkot Medan Siapkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya

Pemkot Medan Siapkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 12:28 WIB
Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan.
Kantor Wali Kota Medan (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan membuka pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tahun 2024. detikers dapat mendaftarkan diri dalam bantuan pendidikan dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertera.

Hal ini sehubungan dengan Peraturan Wali kota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan. Informasi lengkapnya telah diunggah di akun Instagram Dinas Sosial dan Dinas Kominfo kota Medan.

Bagi detikers yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, simak selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu Pengajuan Permohonan

Untuk pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan, detikers bisa mengirimkan berkasnya secara online sesuai jadwal berikut ini

Hari: Selasa - Rabu
Tanggal: 4 - 5 Juni 2024

ADVERTISEMENT

Berkas permohonan bantuan biaya pendidikan dapat diunggah melalui portal berikut:

https://aplansboster.pemkomedan.go.id/

Berikut ini beberapa kriteria bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan, serta syarat pendaftarannya.

A. Kriteria Umum Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

1. Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Salah satu orang tua dan pemohon terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia atau terdaftar di Data Hasil Musyawarah Kelurahan dan Prelist

3. Tidak Sebagai Penerima Beasiswa baik dari Universitas maupun dari lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

4. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi maupun swasta yang terakreditasi

5. Tidak Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, PEGAWAI BUMN, BUMD dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Baik Pemohon, Orang Tua dan Wali

B. Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

1. Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif dari fakultas.

2. Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma III, IV, Dan Strata I.

3, Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Akademik IPK Minimal 3,0 Untuk perguruan tinggi negeri dan IPK minimal 3,25 Untuk Perguruan Tinggi negeri dan IPK Minimal 3,25 Pada Perguruan Tinggi Swasta.

4. Masa Perkuliahan Tidak Lebih dari 8 (Delapan) Semester untuk jennjang Strata 1 dan 6 (Enam) Semester untuk Jenjang Diploma III

C. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Pemohon mengunggah soft file berkas jerjenis PDF File sebagai berikut:

1. Scan Asli Surat Permohonan Ditujukan Kepada Bapak Wali Kota Medan Cq Kepala Dinas Sosial Kota Medan (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

2. Scan Asli Biodata Pribadi (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

3. Pas foto Ukuran 3x4 Berwarna berlatar belakang Merah (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

4. Scan Asli Kartu Keluarga (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

6. Scan Asli Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku (Ukuran File Maksimal 2Mb)

7. Scan Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

8. Scan Asli Print Out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau Surat Keterangan Terdaftar pada data hasil musyawarah Kelurahan (Prelist): (Yang Terdaftar DTKS Adalah salah satu antara orang tua dan pemohon bantuan biaya pendidikan.

9. Scan Asli Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima Beasiswa/ bantuan Biaya Pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

10. Scan Asli Surat Pernyataan Yang Bersangkutan, Orang Tua/Wali Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Serta Tidak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)

11. Scan Asli IPK terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb)

12. Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap tahun 2024, Jika tidak bisa memperlihatkan tagihan uang kuliah per semester dilampirkan dengan surat pernyataan dari kampus tentang uang kuliah per semesternya (Ukuran File Maksimal 2Mb)

Beberapa Informasi Tambahan

1. Seluruh berkas diunggah dalam bentuk soft file dengan jenis PDF.

2. Untuk pendaftaran permohonan bantuan biaya pendidikan tersebut membuka kuota terbatas, yakni 125 orang. Sehingga pendaftaran akan otomatis tertutup jika kuota sudah terpenuhi.

3. Jika pemohon lulus seleksi Administrasi dan verifikasi berkas, akan disampaikan melalui email yang terdaftar. Selanjutnya, pemohon wajib hadir sesuai jadwal dan tidak bisa diwakilkan, jika tidak hadir maka otomatis gagal sebagai penerima bantuan.

4. Permohonan dan pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa/i yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat secara resmi ke Instagram @dinsosmedan

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads