Centre Point Bayar Pajak Rp 107 Miliar Usai Pemkot Turunkan Alat Berat

Round Up

Centre Point Bayar Pajak Rp 107 Miliar Usai Pemkot Turunkan Alat Berat

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 30 Mei 2024 10:28 WIB
Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan
Foto: Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan (Dok. Elisabeth/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menurunkan alat berat ke lokasi Centre Point dalam rencana merobohkan bangunan mal yang disebut menunggak pajak Rp 250 miliar. Usai alat berat diturunkan, Centre Point mencicil tunggakan pajak itu dengan membayar Rp 107 miliar.

Alat berat itu diturunkan Pemkot Medan pada Rabu (29/5/2024) kemarin. Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan hal ini dilakukan karena pihak PT ACK yang mengelola Centre Point sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.

"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran," kata Topan, Rabu (29/5), siang.

Meski sudah menyiapkan alat berat, Pemkot Medan menunda rencana pembongkaran bangunan Centre Point. Hal itu dilakukan usai pihak mal menyicil tunggakan mal.

"Alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," kata Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5), malam.

Usai mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.

"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," sebutnya.

Pembongkaran tetap akan dilakukan jika PT ATK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya besok.

"Pokoknya kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai tenggak waktu, besok baru kita berikan tenggak waktu nya sampai berapa lama, kalau habis waktu nya baru kita bongkar," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads