Kondisi Terkini Mal Centre Point Usai Gagal Dibongkar Pemkot Medan

Kondisi Terkini Mal Centre Point Usai Gagal Dibongkar Pemkot Medan

Indah Mawarni - detikSumut
Kamis, 30 Mei 2024 22:34 WIB
Tampak depan Mal Centre Point setelah pelepasan segel dan tidak terparkirnya alat berat. (Foto: Indah Mawarni/detikSumut).
Tampak depan Mal Centre Point setelah pelepasan segel dan tidak terparkirnya alat berat. (Foto: Indah Mawarni/detikSumut).
Medan -

Mal Centre Point, Medan, sempat disegel dan hendak dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar. Kini, segel tersebut telah dilepaskan dan pembongkaran urung dilakukan karena pihak mal telah mencicil tunggakan pajak itu senilai Rp 107 miliar.

Pantauan detikSumut di mal tersebut, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 17.54 WIB, tampak alat berat yang awalnya disiagakan, sudah tidak terparkir lagi di depan mal tersebut. Pemindahan alat berat diawasi oleh beberapa petugas Satpol PP. Spanduk yang bertuliskan penyegelan gedung ini juga sudah dilepaskan.

Momen pelepasan segel disaksikan oleh beberapa karyawan yang bekerja di Mal Centre Point. Mereka berjejer di depan mal untuk menyaksikan pihak berwenang membuka segel yang membentang di pintu masuk. Hingga kini mal tersebut belum bisa dimasuki. Namun, di sekitar pintu masuk terdapat satu toko yang telah menyusun produk jualannya di etalase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, pada Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut disebabkan tunggakan yang mencapai Rp 250 miliar.

Kemudian, Bobby meminta agar pihak mal serius untuk melunasinya. Jika tunggakan tak kunjung dilunasi, Bobby mengancam akan membongkar mal tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, pembongkaran itu tidak jadi dilakukan oleh Pemkot Medan. Sebab, pihak mal telah membayar sebanyak Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan tersebut.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Topan Obaja Ginting menjelaskan pembongkaran mal ini ditunda usai uang tunggakan pajak senilai Rp 107 miliar disetor dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pemkot Medan.

"Sebenarnya ini adalah PT Kereta Api yang membayarkan ke kas Pemko untuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 107.356.891.000," ujarnya.

"Jadi begini, HPL (Hak Pengelolaan) dimiliki oleh KAI ini kan sudah lama mati. Jadi, untuk kerja sama ini kan harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya. Maka disana ada kewajiban BPHTB, nah kemudian setelah itu nanti mereka berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak," sambungnya.

Topan menyebut PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah menyurati Pemkot Medan. Surat itu berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Kemudian dari sisi perekonomian juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," kata Topan.

Topan mengatakan PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak itu. Tunggakan selanjutnya akan dibayarkan pada 19 Juni 2024.

"Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti mereka (ACK) BPHTB-nya mereka bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti ketiga kita sepakati kembali, karena ketiga itu nanti pembayaran PBG atau IMB itu," jelasnya.

Setelah pembayaran itu, Topan menyebut pihaknya akan memerintahkan personel Satpol PP yang di lapangan untuk menarik alat berat yang berada di lokasi. Selain itu, segel di mal tersebut juga akan dibuka.

"Nanti mungkin setelah ini kita akan memerintahkan personel kita di lapangan untuk menarik alat berat dan nanti akan perintahkan Kasatpol PP untuk membuka segel yang ada. Tentunya sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan pelunasan, ya pastinya kita akan bertindak lagi, sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan sekarang yang kita tangguhkan," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)


Hide Ads