Ingin Berkendara di Luar Negeri? Ini Cara Buat SIM Internasional Secara Online

Ingin Berkendara di Luar Negeri? Ini Cara Buat SIM Internasional Secara Online

Ra - detikSumut
Kamis, 18 Apr 2024 12:47 WIB
Ilustrasi membuat SIM internasional
Foto: Ilustrasi membuat SIM internasional (Dok. Korlantas Polri)
Medan -

Apabila ingin berkendara di luar negeri, detikers wajib memiliki lisensi mengemudi yang berlaku secara internasional atau SIM internasional. Menurut United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas, SIM Internasional dapat berlaku di 92 negara loh.

Tak perlu ke kantor polisi, detikers dapat mengajukan permohonan SIM Internasional secara online. Berikut syarat, biaya, dan tata caranya.

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM internasional yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pasfoto terbaru dengan ketentuan foto berwarna, latar belakang putih, foto tampak dua kancing kemeja, tidak mengenakan kemeja/hijab berwarna putih, kacamata, kontak lens, dan tidak memperlihatkan gigi.
  2. KTP
  3. SIM yang masih berlaku
  4. Tanda tangan menggunakan tinta hitam di kertas putih
  5. Paspor yang masih berlaku
  6. KITAP (khusus WNA)
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjang)

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Sesuai PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, pembuatan SIM internasional dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan, untuk memperpanjang SIM internasional dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu.

Selain itu, apabila detikers menggunakan jasa pengiriman SIM internasional, biaya akan menyesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

ADVERTISEMENT

Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

Berikut tata cara pembuatan SIM secara internasional:

  1. Akses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik "Daftar"
  3. Isi formulir registrasi, yakni nama, golongan dan nomor SIM, serta SATPAS SIM internasional
  4. Klik "Lanjut" dan lengkapi formulir pendaftaran
  5. Unggah pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  6. Klik "Daftar"
  7. Periksa kembali pratinjau formulir pendaftaran SIM yang telah diisi
  8. Klik "Ya" apabila data yang diisi sudah benar
  9. Pilih metode pembayaran dan pengambilan/pengiriman SIM internasional, serta data rekening pengembalian.
  10. Klik "Kirim"

Data pengembalian rekening digunakan apabila pengajuan pembuatan SIM internasional tidak diterima. Dengan demikian, biaya pembuatan SIM atau PNBP dapat dikembalikan ke rekening tersebut.

Setelah itu, detikers dapat segera melakukan pembayaran. Jangan lupa mengecek email secara berkala untuk memperoleh konfirmasi pendaftaran serta nomor registrasi SIM internasional. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads