Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
KTP mungkin tidak asing lagi di telinga kita, karena kerap diperlukan untuk berbagai macam pengurusan dokumen. Misalnya mengurus surat izin mengemudi (SIM), pembukaan rekening bank, hingga berbagai persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah menerapkan elektronik KTP (e-KTP). Saat hendak membuat KTP pertama kalinya, persyaratan yang dibutuhkan hanya kartu keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak jarang KTP tersebut rusak hingga hilang dengan seiring waktu. Selain itu, tidak jarang seseorang ingin mengubah data yang tercantum di KTP.
Persyaratan yang harus disiapkan tentunya berbeda berdasarkan penyebab pengurusan KTP. Namun, ketentuan awal untuk bisa membuat KTP jika seseorang itu sudah berumur 17 tahun.
Berikut persyaratan dan tata cara mengurus KTP di Pemkot Medan secara online. Informasi ini dihimpun dari website resmi Disdukcapil Kota Medan yang dilihat detikSumut, Rabu (26/7/2023).
Persyaratan:
1. KTP Baru
- Foto kartu keluarga asli
2. KTP Hilang
- Foto kartu keluarga asli
- Foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian asli
3. KTP Perubahan Data
- Foto kartu keluarga terbaru setelah perubahan
- Foto KTP lama asli yang belum berubah
4. KTP Rusak
- Foto kartu keluarga asli
- Foto KTP asli yang rusak
Tata Cara
- Unduh aplikasi Sibisa di handphone melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
- Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
- Pilih opsi Kependudukan, kemudian Kartu Tanda Penduduk.
- Setelah itu pilih opsi pengurusan KTP.
- Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia.
- Setelah semua data diisi, tekan tombol submit.
- Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lengkapi berkas tersebut dan ikuti langkah yang sama.
- Untuk pengiriman ke lokasi rumah, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp 12 ribu ke seluruh wilayah di Kota Medan.
Untuk perekaman KTP, bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan Petisah. Selain itu, perekaman juga bisa dilakukan di kantor camat masing-masing.
(astj/astj)