Catat Ini Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Kelewatan

Catat Ini Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Kelewatan

Tim detikHikmah - detikSumut
Senin, 08 Apr 2024 19:00 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Medan -

Umat Islam wajib membayar zakat fitrah setahun sekali. Perlu diingat ada batas waktu pembayaran zakat fitrah yang harus dipatuhi.

Dilansir detikHikmah dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

Kapan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

ADVERTISEMENT

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya."

Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, "Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah."

Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Adapun waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan salat Idul Fitri.

Ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

Sesuai hadits di bawah ini:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

  • Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id
  • Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id
  • Mazhab Syafi'i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id
  • Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

  • Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan
  • Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan
  • Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id
  • Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  • Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya



(astj/astj)


Hide Ads