Bolehkan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban? Begini Hukumnya

Bolehkan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban? Begini Hukumnya

Salamah Harahap - detikSumut
Selasa, 27 Feb 2024 13:30 WIB
Ilustrasi puasa
Foto: Freepik
Medan -

Terdapat banyak amalan yang bisa dilakukan pada pertengahan bulan Syaban, salah satunya puasa Nisfu Syaban. Akan tetapi, apakah umat Islam diperbolehkan berpuasa lagi setelah waktu tersebut? Berikut penjelasannya.

Puasa Syaban adalah salah satu puasa yang disukai Rasulullah SAW. Selain itu, umat Islam yang memiliki utang puasa juga banyak yang melunasinya pada bulan ini.

Namun masih terdapat perdebatan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban, yaitu pada tanggal 16-30 Syaban atau tepatnya sebelum Ramadhan. Benarkah pada waktu tersebut tidak boleh berpuasa? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Dilansir dari laman resmi mui.or.id, terdapat beberapa perbedaan pendapat mazhab mengenai hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Ada hadis Nabi SAW yang tidak memperbolehkan puasa ketika sudah memasuki paruh kedua bulan Syaban, yaitu:

ADVERTISEMENT

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُو

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, hadis tersebut dinilai daif (lemah) dan boleh-boleh saja berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban.

Adapun dari al-Ruyani berpendapat bahwa makruh hukumnya berpuasa di setengah akhir bulan Syaban dan haram pada dua hari akhir menjelang bulan Ramadhan.

Meskipun begitu, dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, ulama Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban itu haram, tetapi tetap boleh dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa ketetapan.

Ketetapan tersebut terangkum dalam kitab Fath al-Muin-nya oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari yang mengatakan:

"Haram berpuasa pada hari raya tasyriq dan 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) - begitu juga haram berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban jika tidak disambung dengan hari sebelumnya, atau tidak memiliki kebiasaan berpuasa, atau bukan karena puasa nazar maupun qada walau dari puasa sunah sekalipun"

Dengan begitu, umat Islam tetap dapat berpuasa setelah Nisfu Syaban dengan beberapa ketetapan, yaitu:

1. Sudah berpuasa pada hari sebelumnya (15 Syaban)

2. Seringkali berpuasa sunnah seperti Senin-Kamis, Daud, Ayamul Bidh, dan lainnya.

3. Mempunyai nazar pada bulan Syaban

4. Masih memiliki utang puasa (qada).

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Bepuasa Setelah Nisfu Syaban

Dikutip dari laman resmi nu.or.id, beberapa ulama melarang puasa setelah Nisfu Syaban karena termasuk ke dalam hari syak (ragu) sebab menjelang puasa Ramadhan. Ditakutkan umat Islam yang berpuasa pada waktu ini tidak menyadari sudah masuk pada bulan Ramadhan. Ulama lain tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat ia telah mengetahui waktu awal Ramadhan.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ulama tetap sepakat pada satu hal, yaitu umat islam diperbolehkan berpuasa apabila sudah terbiasa melakukan puasa sunnah lainnya seperti puasa daud, dahar, dan Senin-Kamis. Selain itu, orang yang membayar kafarah, qada puasa, dan melanjutkan puasa setelah Nisfu Syaban diperbolehkan untuk tetap bepuasa pada waktu ini.

Demikianlah uraian mengenai ketentuan dan hukum puasa setelah Nisfu Syaban. Semoga dapat dipahami dan diamalkan ya, detikers.

Artikel ini ditulis Salamah Harahap, mahasiswi peserta magang merdeka di detikcom




(nkm/nkm)


Hide Ads