Kurang dari 3 minggu, pemilu 2024 akan digelar. Di pemilu 2024 kali ini, tak sedikit pemilih pemula atau yang biasa disebut first voter ikut andil.
Sebagai pemilih pemula, salah satu hal yang menjadi kendala dalam memilih di pemilu adalah cara mencoblos. Bagi detikers yang belum tahu tata caranya, simak ulasan berikut ini.
Apa itu Mencoblos
Dalam memilih seseorang di sebuah pemilu dilakukan dengan cara mencoblos. Mencoblos menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI adalah menusuk hingga tembus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencoblos yang dimaksud di sini merupakan melubangi surat suara yang diberikan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah pemilu.
Ketentuan Mencoblos
Perlu detikers tahu, setiap orang yang mencoblos dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 353 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mencoblos diberikan hanya satu kali.
Pencoblosan dilakukan pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. Pencoblosan dalam dilakukan dalam rentang waktu 07.00 WIB - 13.00 WIB pada 14 Februari 2024.
Adapun bunyi lengkapnya sebagai berikut.
Pasal 353
'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden'.
Tata Cara Mencoblos
Mengutip laman resmi Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut ini cara mencoblos. Simak selengkapnya.
- Sebelum datang ke TPS, cek kembali nama detikers telah terdaftar di DPT Pemilu 2024.
- Kemudian pergi TPS untuk mencoblos
- Isi daftar hadir di TPS
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
- Tunggu hingga nama detikers dipanggil untuk giliran memilih
- Setelah dipanggil, coblos pasangan detikers di surat suara dengan ketentuan Pasal 353 ayat 1 di atas.
- Setelah mencoblos, masukkan surat suara detikers ke kotak suara
- Terakhir, celupkan jari detikers ke tinta biru sebagai tanda telah mencoblos di pemilu 2024.
(astj/astj)