Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Ini artinya kepala negara dipilih langsung oleh rakyat. Di Indonesia, kepala negara, yang merupakan presiden, dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Tahun 2024, masyarakat Indonesia akan kembali memilih presiden dan wakil presiden yang kelak menjalankan roda kepemimpinan selama 1 periode ke depan. Namun, apakah detikers sudah tahu pemilu 2024 kapan dilaksanakan?
Kalau belum, temukan informasi tentang kapan pemilu 2024 dilaksanakan di bagian berikut, yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilu 2024 Tanggal Berapa Dilaksanakan?
Perihal pelaksanaan pemilu 2024, semuanya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan yang telah diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tersebut, pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 Libur atau Tidak?
Apakah di hari pemungutan suara sekolah maupun perkantoran tetap aktif? Jawabannya adalah tidak, detikers.
Dijelaskan dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara dilakukan pada "hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Ini berarti, pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nantinya akan menjadi hari libur nasional. Untuk itu, pastikan kamu menggunakan hak suaramu dan jangan sampai golput, ya!
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Masih merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal dan tahapan pemilu 2024:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Catatan: Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 di Luar Negeri
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri nantinya juga akan ikut serta dalam pesta pemilu 2024. Dikutip dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut jadwal dan tahapan pemilu 2024 di luar negeri:
- 13 Desember 2022-18 Juni 2023: Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri
- 14 Oktober 2022-23 Februari 2024: Pembentukan Badan Penyelenggara
- 14 Februari 2024-16 Februari 2024: Pemungutan Dan Penghitungan Suara Luar Negeri
- 14 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Berdasarkan informasi di atas, pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur. Nah, apakah detikers sudah menentukan paslon nomor urut berapa yang kelak menjadi pemimpinmu?
(mff/mjy)