Welcome To Batam Lokasi 'Terlarang', Kenapa Spanduk Prabowo-Gibran Berizin?

Kepulauan Riau

Welcome To Batam Lokasi 'Terlarang', Kenapa Spanduk Prabowo-Gibran Berizin?

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 11:49 WIB
Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam diturunkan paksa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam diturunkan paksa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari monumen Welcome To Batam. Penurunan paksa itu dilakukan karena monumen itu merupakan lokasi 'terlarang' pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri keberatan dengan penurunan paksa spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu hingga melapor ke polisi. Terlebih, mereka telah mendapatkan izin dari Pemkot Batam untuk memasang spanduk di lokasi tersebut.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, memastikan penurunan paksa spanduk Prabowo-Gibran bukan karena tendensius. Dia menyebut hal itu dilakukan karena mereka menegakkan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan," kata Zuldhadril, Selasa (2/1/2023).

Zuldhadril menerangkan, bahwa secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan kepemiluan yang diatur PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

ADVERTISEMENT

"Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71," tambahnya.

Disinggung terkait dugaan perusakan spanduk yang disampaikan oleh TKD Prabowo-Gibran, Zuldhadril menyebut pihaknya juga cukup kaget dengan tuduhan tersebut. Menurutnya pencopotan spanduk itu dilakukan secara baik lalu disampaikan baik.

"Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

TKD Punya Izin Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, mengatakan spanduk tersebut dipasang oleh relawan. Pemasangan spanduk dilakukan karena mereka terlebih dahulu sudah mendapatkan izin dari Pemkot Batam.

"Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran," kata, Senin (1/1/2024).

Musrin juga menyebut pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu telah melalui proses perizinan. Ia menyebut pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut.

"Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada, pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads