Pemkot Batam Bungkam soal Izin Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Kepulauan Riau

Pemkot Batam Bungkam soal Izin Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 20:14 WIB
Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam diturunkan paksa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam diturunkan paksa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Azril Apriansyah, bungkam soal pemberian izin pemasangan Spanduk prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Keduanya tak merespon upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon.

Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan pada Senin (1/1) sempat dikonfirmasi terkait izin pemasangan Spanduk oleh TKD Prabowo-Gibran melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Rudi kemudian menjawab pesan pertanyaan WhatsApp.

"Besok saya cek dulu yah," kata Rudi saat dikonfirmasi pada Senin (1/1) pukul 15.58 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada hari selanjutnya, Selasa (2/1) detikSumut kembali mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hal tersebut tidak mendapatkan respon.

Untuk Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah juga tak merespon pesan WhatsApp dan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. Azril sempat sekali menolak panggilan telepon yang dilakukan dan hingga saat pertanyaan yang dikirim menggunakan pesan WhatsApp juga belum di respon hingga Rabu (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau mengklaim telah memiliki izin pemasangan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Monumen Welcome To Batam. Izin itu dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Batam.

Dalam surat yang dilihat detikSumut, Selasa (2/1/2023), tertera nomor surat B/2294/100.3.12/XII/2023 yang dikeluarkan dinas tersebut. Surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam itu dikeluarkan membalaskan surat yang sebelumnya disampaikan DPD Gerindra Kepri dengan Nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023.

Dalam surat dari DPD Gerindra Kepri tersebut tertera permohonan izin pemakaian tempat atau monumen Welcome To Batam untuk dipasangi spanduk Prabowo-Gibran.

"Salam Indonesia Raya. Dengan hormat, Kami dari Partai Gerindra Provinsi Riau dengan ini mengajukan izin peminjaman tempat Welcome To batam untuk pemasangan Baliho Gemoy. Demikian surat ini disampaikan, atas izinnya diucapkan terimakasih," tulis surat tersebut.

Surat itu ditujukan untuk Pemerintah Kota Batam dengan perihal izin peminjaman tempat dan ditandatangani Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan.

Kemudian surat itu dibalas Dinas Cipta Karya dan ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam memberikan izin dengan pertimbangan sebagai berikut

"Dasar, 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 2. Surat izin peminjaman tempat dari DPD - Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat," tulis keterangan surat tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan pengguna monumen Welcome To Batam dapat diizinkan dengan beberapa pertimbangan, Diantaranya pemasangan spanduk tidak merusak aset. Berikut isi lengkap surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang:

"Sehubungan dengan surat saudara nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin Meminjam Tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Batam selaku penanggung jawab aset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.
b. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.
c. Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sedia kala setelah pemakaian dinyatakan selesai.
e. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya," tulis isi surat tersebut.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra pada Selasa (2/1) mengungkapkan sempat berdiskusi panjang sebelum mencopot spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Ia juga menyebut pihaknya sempat meminta surat izin yang disampaikan ke oleh Satpol PP, namun saat diminta pihaknya diminta bersurat dengan Sekda Kota Batam.

"Informasi ada surat izin, ketika minta Kami disuruh hubungi Sekda, saat dihubungi Kami disuruh bersurat. Kami ini bukan lembaga di bawah pemerintah. Dan itu hari libur dan mustahil kami lakukan. Masa dibiarkan sampai masuk kantor dan tidak ada regulasi yang mengatur itu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "TKN soal Spanduk di Batam: Surat dari KPU Sebut Area Kampanye"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads