TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau mengklaim telah memiliki izin pemasangan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Monumen Welcome To Batam. Izin itu dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Batam.
Dalam surat yang dilihat detikSumut, Selasa (2/1/2023), tertera nomor surat B/2294/100.3.12/XII/2023 yang dikeluarkan dinas tersebut. Surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam itu dikeluarkan membalaskan surat yang sebelumnya disampaikan DPD Gerindra Kepri dengan Nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023.
Dalam surat dari DPD Gerindra Kepri tersebut tertera permohonan izin pemakaian tempat atau monumen Welcome To Batam untuk dipasangi spanduk Prabowo-Gibran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salam Indonesia Raya. Dengan hormat, Kami dari Partai Gerindra Provinsi Riau dengan ini mengajukan izin peminjaman tempat Welcome To batam untuk pemasangan Baliho Gemoy. Demikian surat ini disampaikan, atas izinnya diucapkan terimakasih," tulis surat tersebut.
Surat itu ditujukan untuk Pemerintah Kota Batam dengan perihal izin peminjaman tempat dan ditandatangani Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan.
Kemudian surat itu dibalas Dinas Cipta Karya dan ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam memberikan izin dengan pertimbangan sebagai berikut
"Dasar, 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 2. Surat izin peminjaman tempat dari DPD - Gerindra Provinsi KepulauanRiau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember2023 perihal izin peminjaman tempat," tulis keterangan surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan pengguna monumen Welcome To Batam dapat diizinkan dengan beberapa pertimbangan, Diantaranya pemasangan spanduk tidak merusak aset. Berikut isi lengkap surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang:
"Sehubungan dengan surat saudaranomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin Meminjam Tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Batam selaku penanggung jawab asset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.
b. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.
c. Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.
e. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya," tulis isi surat tersebut.
![]() |
DetikSumut sudah mencoba mengkonfirmasi terkait surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Batam tersebut kepada Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, namun belum direspons. Begitu juga dengan Kadiskominfo Kota Batam.
Sebelumnya, Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023
"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.
(nkm/nkm)