TKD Soal Spanduk Prabowo di Welcome To Batam, Awalnya Terkejut Kini Melawan

Round Up

TKD Soal Spanduk Prabowo di Welcome To Batam, Awalnya Terkejut Kini Melawan

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 08:00 WIB
Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Geger spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Spanduk itu kini sudah dicopot Bawaslu, namun pencopotan itu dilawan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri. TKD bahkan melaporkan Bawaslu ke polisi karena pencopotan tersebut.

Sebelum adanya perlawanan itu, TKD awalnya terkejut karena persoalan spanduk tersebut ramai dan disorot masyarakat. Pasalnya monumen Welcome To Batam tersebut merupakan destinasi wisata yang dikelola Pemkot Batam.

Saat pertama kali dikonfirmasi detikSumut, TKD Prabowo-Gibran Kepri, Arifudin Jalil terkejut. Ia juga mempertanyakan siapa yang memasang spanduk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Astaghfirullah, itu siapa yang masang? Karena dari kami TKD sampai saat ini tidak ada rencana untuk memasang di lokasi itu. jadi dari awal kami tidak ada agenda pemasangan di situ," kata Arifudin Jalil, Minggu (31/12/2023).

Menurut Arifudin, baliho dan spanduk Prabowo-Gibran di Batam dan Kepri sudah cukup sehingga pihaknya tak berencana memasang di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami rasa dengan spanduk yang ada di seluruh wilayah Kepri sudah cukup banyak. Tentunya kami paham terkait lokasi-lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang," ujarnya.

Ia juga mengaku akan menelusuri pemasang spanduk tersebut di landmark Kota Batam tersebut.

"Kami rasa harus ditelusuri siapa yang melakukan itu. Tentu secara internal kami akan melakukan penelusuran karena dari kami tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk melakukan pemasangan di lokasi itu," ujarnya.

Spanduk Dicopot Bawaslu

Bawaslu Kepri pun mencopot paksa baliho tersebut karena melanggar aturan.

"Iya, kami yang copot baliho itu barusan bersama kawan-kawan Bawaslu kota dan Panwascam," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di lokasi, Minggu (31/12/2023).

Zulhadril memastikan spanduk Prabowo-Gibran tersebut melanggar aturan KPU.

"Pencopotan paksa itu dilakukan karena tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan. KPU kan sudah mengatur lokasi atau titik yang bisa dipasangi APK," ujarnya.

Pantauan detikSumut, spanduk Prabowo-Gibran itu dipasang pada dua huruf O di tulisan Welcome To Batam. Spanduk Prabowo Gibran itu dipasang mengikuti pola huruf O pada landmark tersebut.

Pencopotan paksa baliho tersebut dilakukan pada pukul 15.02 WIB. Saat ini monumen Welcome To Batam itu telah bersih dari baliho dan terlihat pengungkapan mulai berfoto di lokasi tersebut.

Sebut Sudah Dapat Izin

Tak lama setelah pencopotan, TKD Prabowo-Gibran mengklaim pihaknya telah mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. TKD mengklaim spanduk tersebut dipasang relawan.

"Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran," kata Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).

Musrin menyebut pihaknya sudah memiliki izin untuk memasang spanduk tersebut di monumen Welcome To Batam.

"Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Musrin menyebut pihaknya mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Kota Batam pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.

Surat izin pemasangan spanduk Parabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Istimewa)Surat izin pemasangan spanduk Parabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Istimewa)

Laporkan Bawaslu ke Polisi

Bahkan atas pencopotan spanduk tersebut TKD juga melaporkan Bawaslu ke Polresta Balerang.

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Musrin juga menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Musrin menyebut usai membuat pengaduan masyarakat, pihaknya juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam ke DKPP karena menilai tindakan Bawaslu mencopot spanduk tersebut semena-mena

"Kita akan melakukan proses selanjutnya. Yakni membuat laporan ke DKPP. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke DKPP terkait hal perbuatan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu telah diterima Polresta. Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

"Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran," tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.




(nkm/nkm)


Hide Ads