Aceh

Achmad Marzuki Kembali Jadi Pj Gubernur, Pemprov: Mari Bersatu demi Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 18:17 WIB
Achmad Marzuki (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Banda Aceh -

Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh mengajak semua pihak bersatu membangun Tanah Rencong.

"Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (5/7/2023).

MTA mengatakan, pihak Kemendagri telah melakukan evaluasi triwulan IV kepemimpinan Marzuki pada Selasa (4/7) sore. Proses evaluasi berlangsung di Kementerian Dalam Negeri.

"Dapat kami sampaikan bahwa presiden telah memperpanjang masa jabatan Pak Achmad Marzuki selaku Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan," jelas MTA.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri. Prosesnya berlangsung siang tadi.

"Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan," jelas Benni saat dimintai konfirmasi detikSumut secara terpisah.



Simak Video "Mendagri Bantah Isu Pj Gubernur Aceh Diganti Gegara Prabowo Kalah"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork