Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh setelah ada massa diduga menurunkan bendera merah putih dan merusak pagar. Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah meminta bawahannya menyelidiki donatur demo tersebut.
Marzuki dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh meninjau kerusakan akibat demo yang berlangsung Senin (4/5) sore. Marzuki menyebutkan, unjuk rasa tidak dilarang namun merusak aset negara melanggar hukum.
"Tolong tracking siapa yang biayai," kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aksi unjuk rasa dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, polisi disebut akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Marzuki juga mengecek rekaman CCTV untuk melihat kronologi dan mengindentifikasi massa yang diduga memicu kericuhan. Salah satu yang menjadi perhatian khusus polisi adalah aksi penurunan bendera merah putih dari tiang di halaman depan kantor gubernur.
"Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani," jelas Marzuki.
Marzuki juga melihat sejumlah kejanggalan-kejanggalan lainnya pada aksi unjuk rasa tersebut. Dia memastikan penyidik akan menelusuri semuanya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Polda Aceh sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.
"Kita percayakan semuanya pada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum. Kita mendukung Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan kenyamanan bersama," jelas Nasir.
Sebelumnya, aksi demo dari massa Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh. Enam orang sempat diamankan polisi karena diduga menurunkan bendera merah putih serta melakukan provokasi.
Unjuk rasa massa yang menolak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung siang hingga sore tadi, Senin (4/5/2026). Massa berorasi awalnya secara bergantian serta membawa sejumlah poster berisi tuntutan.
Di tengah aksi, ada peserta demo yang diduga menurunkan bendera putih. Polisi sempat menghalanginya dan akhirnya membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.
"Kami mengamankan enam orang yang telah memprovokasi massa dan menurunkan bendera merah putih," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya.
Keenam orang diamankan adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22). Dalam pembubaran massa, polisi mengklaim menemukan tumpukan batu yang dipakai untuk melempar petugas pengamanan.
Andi menjelaskan, empat orang yang sempat diamankan telah dikembalikan ke penanggungjawab aksi. Sementara dua lainnya dilarikan ke rumah sakit.
"Dua orang dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan," jelas Andi.
Baca juga: Pengangguran di Aceh Bertambah 7 Ribu Orang |
(agse/nkm)











































