Taufik jadi Plt Sekda Aceh Gantikan M Nasir

Aceh

Taufik jadi Plt Sekda Aceh Gantikan M Nasir

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 24 Agu 2026 15:59 WIB
Taufik (dua dari kanan) menerima SK sebagai Plt Sekda Aceh. (Foto: Pemerintah Aceh)
Taufik (dua dari kanan) menerima SK sebagai Plt Sekda Aceh. (Foto: Pemerintah Aceh)
Banda Aceh -

Kepala Dinas Perkim Aceh Taufik ditunjuk menjadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M Nasir. Wakil Gubernur Fadhlulah Dek Fadh meminta Taufik menjaga integritas.

SK Plt Sekda diserahkan Asisten III A Murtala dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar di Aula BKA di Banda Aceh, Senin (24/8/2026). Dek Fadh menyaksikan penyerahan SK secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.

"Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh," kata Dek Fadh dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Taufik sebelumnya lama bertugas yang dinas yang mengurus energi dan pertambangan. Pada tahun 2008, Taufik menjabat Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, lalu dipercaya menjadi sekretaris dinas tersebut pada 2014.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2017, Taufik menjadi Sekretaris di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan pada tahun 2024 dilantik menjadi kepala di dinas itu. Taufik pernah dipercaya menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara pada tahun 2024.

Sementara di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik menjabat sejak Februari 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Dilihat detikSumut, Minggu (23/8), salinan keputusan tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh diteken Prabowo, Jumat (21/8). Salinan keputusan itu disampaikan ke Mendagri, gubernur Aceh, kepala BKN dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.

Nasir telah dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads