Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Marzuki akan memimpin Tanah Rencong setahun ke depan.
"Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan," kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (5/7/2023).
Benni menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki akan diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Prosesnya berlangsung hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan Keppres dilakukan pak Sekjen mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini," jelas Benni.
Diketahui, masa jabatan Marzuki akan berakhir pada 6 Juli besok. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada awal Juli 2022.
Sebelumnya, DPR Aceh tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh , kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6).
(agse/astj)