Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh mengajak semua pihak bersatu membangun Tanah Rencong.
"Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (5/7/2023).
MTA mengatakan, pihak Kemendagri telah melakukan evaluasi triwulan IV kepemimpinan Marzuki pada Selasa (4/7) sore. Proses evaluasi berlangsung di Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kami sampaikan bahwa presiden telah memperpanjang masa jabatan Pak Achmad Marzuki selaku Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan," jelas MTA.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri. Prosesnya berlangsung siang tadi.
"Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan," jelas Benni saat dimintai konfirmasi detikSumut secara terpisah.
(astj/astj)