Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah serta Waktu Bayarnya

Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah serta Waktu Bayarnya

Anggie Syahdina Fitri - detikSumut
Kamis, 20 Apr 2023 20:00 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Medan -

Saat memasuki bulan Ramadan, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Ibadah puasa diwajibkan bagi umat Muslim yang tidak memiliki halangan atau uzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.

Bagi mereka yang memiliki uzur selama bulan Ramadan hingga menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan ibadah puasa, diwajibkan untuk mengganti (qada) puasa di hari yang akan datang. Karena ada kemungkinan uzurnya sudah hilang setelah Ramadan.

Namun, untuk beberapa kategori, seperti orang tua renta, orang sakit parah, atau perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk mengganti puasa. Allah memberikan keringanan bagi mereka, yaitu menebusnya dengan membayarkan fidyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka barang siapa di antara kamu sakit tau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (Surah Al-Baqarah: 184).

Kadar dan Jenis Fidyah

Dikutip dari laman resmi Baznas Kota Banjarmasin, kadar dan jenis fidyah yang harus dibayarkan adalah senilai satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud bernilai sekitar 6 ons atau 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili.

ADVERTISEMENT

Sementara, menurut Syekh Ali Jumah, satu mud bernilai sekitar 5,10 ons atau 510 gram. Untuk jenis makanan pokok yang dibayarkan adalah beras karena beras merupakan makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Waktu pembayaran fidyah untuk orang tua renta, orang yang sakit keras, dan ibu hamil/menyusui adalah setelah subuh untuk setiap hari puasa, atau boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, lebih utama di permulaan malam. Namun, bisa juga dibayarkan di akhir di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadan.

Namun tidak sah hukumnya jika membayarkan fidyah sebelum memasuki Ramadan atau sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Berbeda halnya dengan fidyah untuk orang yang meninggal diperbolehkan kapan saja, tak ada ketentuan waktu khusus. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

"Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam." (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

Tata Cara dan Niat Membayar Fidyah

Sebelum membayarkan fidyah, harus diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarannya. Selanjutnya dibacakan saat menyerahkan beras kepada fakir miskin. Berikut adalah beberapa niat tergantung kriterianya:

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah."

4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah."

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Selanjutnya, dapat memberikan bahan makanan pokok tersebut kepada fakir atau miskin. Diperbolehkan juga untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.

Umat Muslim tidak perlu khawatir jika memiliki halangan saat hendak melakukan ibadah. Karena Allah SWT selalu memberikan keringanan dan kemudahan bagi umat-Nya.

Itulah informasi mengenai niat hingga tata cara membayar fidyah. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Anggie Syahdina Fitri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads