Sebanyak 1.072 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil razia polisi berjajar di halaman Polres Lumajang. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia petugas kepolisian selama 8 hari di sejumlah titik di Kabupaten Lumajang.
Polres Lumajang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang serta Forkopimda memusnahkan ribuan botol miras tersebut menggunakan mesin road roller.
"Dari hasil operasi yang kami lakukan selama 8 hari, kami berhasil mengamankan 1.072 botol minuman keras dari sejumlah titik di Kabupaten Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik kepada detikJatim, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan ribuan miras tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi agar pelaksanaan perayaan tahun baru berlangsung dengan aman dan tertib.
"Pemusnahan ribuan minuman keras ini dalam rangka cipta kondisi, sehingga perayaan tahun baru berlangsung aman," terang AKBP Rofik.
Polres Lumajang juga akan memberikan sanksi tipiring kepada 4 orang penjual minuman keras yang terjaring razia tersebut.
(irb/hil)