1.664 Botol Miras di Probolinggo Dimusnahkan Dengan Alat Berat

1.664 Botol Miras di Probolinggo Dimusnahkan Dengan Alat Berat

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 20 Mar 2025 23:15 WIB
Pemusnahan miras hasil operasi pekat di Probolinggo
Pemusnahan miras hasil operasi pekat di Probolinggo (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Ribuan barang bukti hasil sitaan Polres Probolinggo dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara berbeda.

Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Mapolres Probolinggo setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 1.664 botol miras jenis arak, 229 botol miras jenis anggur yang dimusnahkan menggunakan alat berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada dua ribu butir pil berbahaya jenis tryhexipendyl, sebanyak 0,5 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan diblender, 26 knalpot brong, dan velg tidak standar dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin grenda.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi merusak generasi muda. Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum," kata AKBP Wisnu.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan angka peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah Probolinggo dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih berupaya menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Karena dampak negatif obat-obatan terlarang ini sangat luar biasa dalam merusak masa depan dan moral generasi bangsa. Dimusnahkannya barang terlarang ini sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya




(abq/iwd)


Hide Ads