Aceh

Gerbang DPRA Ditutup Spanduk 'Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah'

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 06 Des 2022 12:42 WIB
Aji Banda Aceh mengirimkan Spanduk penolakan RKUHP ke DPRA. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengirim spanduk berukuran besar ke Kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Spanduk itu berisi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satu spanduk terpasang di gerbang utama gedung DPR Aceh di jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). Spanduk berlatar kuning itu bertuliskan 'Jurnalis Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah'.

Di bawahnya tertera tulisan AJI Banda Aceh lengkap dengan logo organisasi pers tersebut. Spanduk serupa juga dipasang ke depan Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

"Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin kepada wartawan.

Juli mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, ada 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers. Beberapa di antaranya disebut berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.

"Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," jelas Juli.

Selain mencabut pasal bermasalah, kata Juli, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI menunda pengesahan RKUHP tersebut. Alasannya selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," kata Juli.

Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Pihak legislatif dan eksekutif di Aceh juga diminta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," kata Fajri.

AJI Banda Aceh Rinci Pasal RKUHP Bermasalah. Selengkapnya di Halaman Berikutnya......



Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"


(agse/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB