Akhirnya DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada rapat paripurna yang digelar di Senayan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Paripurna pengesahan RKUHP itu digelar Selasa (6/12/2022). Hadir pimpinan DPR lainnya yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Ketua DPR Puan Maharani justru tidak terlihat di ruang paripurna.
Agenda paripurna dimulai dari laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Dalam laporannya Bambang mengatakan, RKUHP tersebut urgen untuk disahkan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan rapat, Sufmi Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. Sempat terjadi debat panas antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dan Sufmi Dasco dan beberapa kali interupsi.
Catatan yang disampaikan PKS yakni pada pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun. Menurut PKS, pasal ini merupakan pasal karet dan diminta agar dicabut. Ia juga menyampaikan akan menggugat pasal tersebut ke MK.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini. Saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya dilansir detikNews.
Dasco pun lantas mendebat Iskan karena yang disampaikan dinilai tidak sesuai komitmen, yakni sebatas catatan. Menurutnya, PKS sudah menyepakati RKUPH tersebut. Dasco menjelaskan tidak bisa mencabut usul pencabutan pasal dalam paripurna. Karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsinya, Iskan akhirnya keluar ruang rapat paripurna.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
Kemudian serentak dijawab setuju oleh para peserta paripurna.