Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait persoalan bendera bulan bintang. Bendera itu sudah pernah disahkan legislatif menjadi bendera Aceh.
"Ketua DPR Aceh (Zulfadli) mengatakan mengenai bendera bulan bintang sudah menjadi qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Nurlis menjelaskan, rencana konsultasi itu mengemuka dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh siang tadi. Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh membahas dinamika yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA), Sabtu (15/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Zulfadli meminta agar ada kepastian hukum kepada publik Aceh mengenai bulan bintang. Dia juga meminta ketegasan pemerintah pusat terkait boleh tidaknya mengibarkan bendera tersebut.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah bendera bulan bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," jelasnya.
Sementara Wagub Dek Fadh, kata Nurlis, menyimpulkan hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai bendera bulan bintang, Dek Fadh sepakat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri.
Nurlis menyebutkan, rapat itu menghasilkan enam poin rekomendasi, yaitu:
1. Menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif
2. Menahan diri dan mencegah aksi serupa dan mengutamakan pendekatan persuasif.
3. Menguatkan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan eksponen masyarakat.
4. Membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan, melalui himbauan.
5. Menegaskan bahwa perdamaian Aceh adalah fondasi bersama dalam membangun Aceh yang lebih baik kedepan
6. Terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum.
Sebelumnya, kerusuhan di depan kawasan Masjid Raya dipicu penurunan bendera merah putih di tiang yang terletak di pekarangan. Massa memanjat tiang untuk mengibarkan bendera berlatar merah dengan garis hitam tersebut.
Aparat TNI dan polisi melepaskan tembakan dan gas air mata untuk membubarkan massa. Lima orang sempat diamankan namun telah dilepas kembali.
Sementara di Pendopo Gubernur, massa mayoritas berusia di bawah 30an mencopot lambang burung Garuda dan menginjak-injaknya. Mereka juga menurunkan bendera merah putih dan menggantikannya dengan bendera bulan bintang.
