Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Fadhil alias FD (58) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sesama prianya. FD pernah dicopot dari jabatannya saat menjabat Kadisbudpar.
Dikutip detikSumut dari situs Diskominfo Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026), FD pernah menjabat sejumlah jabatan kepala di Pemkot Banda Aceh. Pria kelahiran Banda Aceh 19 September 1968 lalu mengawali kariernya di ibu kota Provinsi Aceh sejak tahun 1990.
Di tahun 1999-2001, FD menjabat sebagai Kepala Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengesahan Penduduk kantor Catatan Sipil. Kemudian berlanjut menjadi Sekretaris Camat Jaya Baru hingga 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca Tsunami Aceh 2004 lalu, dia dipercaya menjadi camat menggantikan camat sebelumnya yang wafat akibat tsunami. Delapan tahun di Jaya Baru, pada Tahun 2008, FD mendapat tugas baru sebagai camat Kuta Alam. Setahun kemudian FD diangkat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Banda Aceh.
Selain itu, FD pernah menjabat sebagai Kasatpol PP-WH, Kepala Sekretariat MPD, Camat Lueng Bata hingga Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar). Ketika menjabat Kadisbudpar, FD dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai sehingga salah satu event menampilkan atraksi vulgar.
Kasus itu terjadi pada 2015 dan saat itu Illiza Sa'aduddin Djamal menjabat Wakil Walikota Banda Aceh. FD juga diketahui pernah menjabat Kadis Sosial dan Tenaga Kerja, Kepala Pelaksana BPBD, Staf Ahli Walikota bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM, Kadis Kominfo dan terakhir Kepala Inspektorat.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, FD dan pasangannya berinisial AM (22) ditangkap pada Rabu 12 Agustus sore di Kantor Inspektorat. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Usai mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.
Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti awal, keduanya disebut telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
