Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengirim spanduk berukuran besar ke Kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Spanduk itu berisi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Salah satu spanduk terpasang di gerbang utama gedung DPR Aceh di jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). Spanduk berlatar kuning itu bertuliskan 'Jurnalis Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah'.
Di bawahnya tertera tulisan AJI Banda Aceh lengkap dengan logo organisasi pers tersebut. Spanduk serupa juga dipasang ke depan Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin kepada wartawan.
Juli mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, ada 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers. Beberapa di antaranya disebut berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.
"Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," jelas Juli.
Selain mencabut pasal bermasalah, kata Juli, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI menunda pengesahan RKUHP tersebut. Alasannya selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," kata Juli.
Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Pihak legislatif dan eksekutif di Aceh juga diminta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," kata Fajri.
AJI Banda Aceh Rinci Pasal RKUHP Bermasalah. Selengkapnya di Halaman Berikutnya......
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)