Syarat dan Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru, Cek di Sini!

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 11:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Medan -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki beberapa jenis kepesertaan. Setiap jenis kepesertaan tersebut mempunyai syarat dan cara mendaftar yang berbeda-beda, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor BPJS maupun online.

Jenis peserta JKN-KIS tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, yang iurannya dibayar dengan APBN. Kemudian yang termasuk bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) baik dia penyelenggara negara maupun pegawai BUMN dan swasta.

Berikutnya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merupakan orang orang yang di luar hubungan kerja dan Bukan Pekerja (BP) merupakan pensiun penyelenggara negara maupun selain penyelenggara negara. Lantas bagaimana cara mendaftar untuk JKN-KIS tersebut?

Berdasarkan Panduan Layanan JKN-KIS yang dikutip detikSumut pada Rabu (20/7/2022) cara mendaftar diatur sesuai jenis kepesertaan masing-masing. Berikut cara mendaftar sesuai jenis peserta JKN-KIS:

Proses administrasi secara umum dengan ketentuan:

  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
  2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Cara mendaftar sesuai jenis peserta JKN-KIS:

A. PBI JK

  1. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Cara mendaftar menjadi PBI JK yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu pendataan dilakukan oleh Pemda, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan.

B. PPU Penyelenggara Negara

Dalam pendaftarannya, bisa dilakukan secara perorangan ataupun kolektif oleh satuan kerja. Jika mendaftar perorangan syaratnya dengan menunjukkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. SK pengangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/kepala dinas (jika ada perubahan).
  3. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan dilegalisasi oleh pemimpin unit kerja.
  4. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam kartu keluarga).
  5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun hingga 25 tahun) yang berlaku satu tahun atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku hingga dengan bulan pengaktifan.

Meskipun bisa didaftarkan secara perorangan, lebih diutamakan secara kolektif melalui satuan kerja masing-masing. Kemudian pendaftaran pekerja dan anggota keluarga dilakukan dengan proses migrasi dengan mengisi FDIPE.

Khusus kepesertaan dari kepala desa, perangkat desa, DPRD, PPPK dilakukan secara kolektif dengan penanggung jawab Pemda dan disesuaikan dengan periodesasinya.

Bagaimana dengan BUMN, BUMN, Swasta dan Penyelenggara Negara? Simak di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork