Syarat dan Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru, Cek di Sini!

Syarat dan Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru, Cek di Sini!

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 11:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Medan -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki beberapa jenis kepesertaan. Setiap jenis kepesertaan tersebut mempunyai syarat dan cara mendaftar yang berbeda-beda, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor BPJS maupun online.

Jenis peserta JKN-KIS tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, yang iurannya dibayar dengan APBN. Kemudian yang termasuk bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) baik dia penyelenggara negara maupun pegawai BUMN dan swasta.

Berikutnya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merupakan orang orang yang di luar hubungan kerja dan Bukan Pekerja (BP) merupakan pensiun penyelenggara negara maupun selain penyelenggara negara. Lantas bagaimana cara mendaftar untuk JKN-KIS tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Panduan Layanan JKN-KIS yang dikutip detikSumut pada Rabu (20/7/2022) cara mendaftar diatur sesuai jenis kepesertaan masing-masing. Berikut cara mendaftar sesuai jenis peserta JKN-KIS:

Proses administrasi secara umum dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT
  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
  2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Cara mendaftar sesuai jenis peserta JKN-KIS:

A. PBI JK

  1. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Cara mendaftar menjadi PBI JK yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu pendataan dilakukan oleh Pemda, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan.

B. PPU Penyelenggara Negara

Dalam pendaftarannya, bisa dilakukan secara perorangan ataupun kolektif oleh satuan kerja. Jika mendaftar perorangan syaratnya dengan menunjukkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. SK pengangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/kepala dinas (jika ada perubahan).
  3. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan dilegalisasi oleh pemimpin unit kerja.
  4. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam kartu keluarga).
  5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun hingga 25 tahun) yang berlaku satu tahun atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku hingga dengan bulan pengaktifan.

Meskipun bisa didaftarkan secara perorangan, lebih diutamakan secara kolektif melalui satuan kerja masing-masing. Kemudian pendaftaran pekerja dan anggota keluarga dilakukan dengan proses migrasi dengan mengisi FDIPE.

Khusus kepesertaan dari kepala desa, perangkat desa, DPRD, PPPK dilakukan secara kolektif dengan penanggung jawab Pemda dan disesuaikan dengan periodesasinya.

Bagaimana dengan BUMN, BUMN, Swasta dan Penyelenggara Negara? Simak di halaman selanjutnya.

C. PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, Swasta)

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja atau unit masing-masing badan usaha, melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi FDIPE yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di kantor BPJS Kesehatan.

Syarat berdasarkan jenis badan usaha:

  1. Nama badan: PT, dasar verifikasi: NIB/surat izin usaha/tanda daftar perusahaan, NPWP registrasi: badan.
  2. Nama badan: Firma, dasar verifikasi: NIB/surat izin usaha, NPWP registrasi: badan/perorangan.
  3. Nama badan: CV, dasar verifikasi: NIB/surat izin usaha, NPWP registrasi: badan/perorangan.
  4. Nama badan: usaha mikro kecil, dasar verifikasi: NIB/surat izin usaha mikro kecil/surat izin lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat, NPWP registrasi: badan/perorangan.
  5. Nama badan: perusahaan asing, dasar verifikasi: NIB/MOU/PKS dengan pemerintah, NPWP registrasi: badan.
  6. Nama badan: Yayasan, dasar verifikasi: akta yayasan, NPWP registrasi: badan.
  7. Nama badan: LSM, dasar verifikasi: akta yayasan, NPWP registrasi: badan.
  8. Nama badan: LSM asing, dasar verifikasi: NIB/MOU/PKS dengan pemerintah, NPWP registrasi: badan.
  9. Nama badan: rumah ibadah asosiasi, dasar verifikasi: akta pendirian, NPWP registrasi: -.
  10. Nama badan: organisasi lainnya, dasar verifikasi: akta pendirian, NPWP registrasi: -.

D. PBPU dan BP Selain Penyelenggara Negara

Pendaftaran yang secara kolektif maupun perorangan dapat dilakukan dengan mengisi FDIP, dengan syarat untuk perorangan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat dilakukan menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung).
  3. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing
  4. Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lama 30 hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, siswa/santri dari sekolah/ pesantren atau lembaga sejenis.

Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum, penghuni lembaga permasyarakatan negara, panti sosial, lembaga atau badan amal, lembaga/ yayasan atau badan sosial, koperasi berbadan hukum serta program CSR badan usaha dengan cara melengkapi FDIPE yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

E. BP Penyelenggara Negara

Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. PP pejabat negara, PP PNS pusat/daerah, PP TNI, dan PP Polri: asli KTP, fotokopi kartu keluarga, asli/fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau KARP, asli/fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau kartu tanda peserta Asabri, asli/fotokopi surat keputusan janda/duda/anak yatim/anak piatu atau dan anak yatim piatu, dan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
  2. Perintis Kemerdekaan dan Veteran: asli KTP, fotokopi kartu keluarga, asli/fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau KARP, asli/fotokopi piagam petikan SK pengesahan gelar kehormatan veteran, asli/fotokopi surat keputusan janda/duda/anak yatim/anak piatu atau dan anak yatim piatu, dan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads