Apakah detikers ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tapi tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor? Tak perlu khawatir sebab mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Masyarakat cukup mendaftar menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya layanan pendaftaran secara online ini, prosesnya menjadi lebih cepat, hemat waktu, dan mudah diakses.
Mobile JKN adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya. Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga melakukan pendaftaran online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN? Apa syarat yang harus disiapkan saat mendaftar?
Berikut informasi selengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN cukup mudah, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
- Kemudian klik "Masuk/Daftar" pada ujung kiri atas pada laman tersebut, lalu pilih daftar;
- Masukkan NIK, nama Lengkap, tanggal lahir;
- Masukkan kode captcha dan klik "Proses";
- Setelah itu akan muncul tampilan "Selamat Datang". Silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang didaftar masih aktif karena pengguna akan dikirimkan kode OTP;
- Setelah itu, klik registrasi. Tunggu beberapa saat sampai pengguna mendapat notifikasi bahwa pendaftaran akun telah berhasil;
- Silakan kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang diminta dan klik masuk;
- Pada tampilan menu, pilih "Pendaftaran Peserta";
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi kode captcha, lalu klik "Proses";
- Data peserta akan muncul secara otomatis sesuai dengan KK atau data yang terdaftar di dukcapil;
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan dan dokter gigi;
- Masukkan email dan klik simpan. JKN nantinya akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan;
- Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN;
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant;
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan ketika ingin mendaftar BPJS Kesehatan yakni:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Nomor telepon aktif;
- Alamat email aktif.
Cara Login Akun Mobile JKN
Bagi masyarakat yang telah memiliki akun Mobile JKN namun masih bingung cara login-nya, tidak perlu khawatir. Berikut ini panduannya yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi Mobile JKN;
- Pilih "Masuk/Daftar" yang terletak pada pojok kiri atas;
- Selanjutnya, pilih "Masuk";
- Kemudian pilih jenis identitas, masukan NIK/nomor KTP sesuai identitas yang dipilih;
- Masukan Password dan kode Captcha, lalu klik "MASUK".
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan Iuran yang dibayarkan peserta berbeda-beda setiap kelasnya. Berikut informasi lengkapnya:
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
- Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/urw)