Tidak semua peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan. Kategori BPJS ini oleh masyarakat biasa dikenal sebagai BPJS Kesehatan gratis.
Berdasar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, ada 2 jenis kategori peserta BPJS Kesehatan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara itu, peserta non-PBI dipecah lagi menjadi 3, yakni PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus peserta PBI, iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lain halnya dengan kategori lain yang iurannya dipotong dari gaji atau mesti dibayar secara mandiri.
Lalu, apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan gratis? Bagaimana cara daftarnya? Simak pembahasan ringkasnya di bawah ini.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, peserta PBI BPJS dikhususkan untuk fakir miskin dan tidak mampu. Definisi kedua istilah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, fakir miskin diartikan sebagai orang yang tidak punya mata pencaharian atau punya, tetapi tidak memenuhi kebutuhan dasar diri dan/atau keluarganya. Sementara itu, orang tidak mampu adalah orang memiliki pekerjaan, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya saja.
Nah, penerima calon penerima PBI mesti memenuhi kedua syarat di atas. Selain itu, berdasar pasal 5 ayat (1), diterangkan adanya 3 syarat tambahan, yakni:
- Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir laman resmi Kementerian Sosial, agar nama terdaftar di DTKS, detikers hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa/kelurahan setempat. Setelah itu, ikuti prosesnya sampai selesai.
Sebagai informasi, per 2025 ini, DTKS resmi digantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN). Bagi detikers yang sebelumnya sudah terdaftar dalam DTKS, tidak perlu risau karena datanya otomatis terintegrasi. Namun, untuk memastikan, masyarakat disarankan mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.
Jadi, sudah jelas bahwasanya ada 4 syarat untuk bisa membuat BPJS Kesehatan gratis. Keempatnya adalah:
- Termasuk kategori fakir miskin/tidak mampu.
- WNI.
- Punya NIK yang terdaftar.
- Masuk DTKS.
Nah, apabila sudah terdaftar dalam DTKS atau sekarang digantikan DTSEN, bagaimana cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis
Dikutip dari laman resmi Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, cara daftar BPJS Kesehatan gratis adalah:
- Pemohon datang ke layanan BPJS di kantor kecamatan.
- Pemohon membawa dokumen yang diperlukan, berupa KK dan KTP.
- Petugas melakukan pengecekan NIK.
- Apabila ada berkas yang kurang, petugas akan memberi arahan.
- Bila pemohon sudah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, petugas akan memberi surat pernyataan.
- Pemohon membawa pulang surat tersebut, kemudian melengkapi data-datanya.
Pemohon menyerahkan kembali pada petugas kecamatan. - Proses pendaftaran akan diproses.
- Perlu diingat, pendaftaran BPJS PBI butuh waktu. Apalagi jika detikers sebelumnya tidak masuk DTKS.
"Calon PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat didaftarkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada periode berikutnya," bunyi ayat (3) pasal 4 Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Demikian informasi ringkas mengenai syarat membuat BPJS Kesehatan gratis dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!
(anm/apl)