Izin Dicabut, Kantor ACT Palembang Tetap Beraktivitas

Sumatera Selatan

Izin Dicabut, Kantor ACT Palembang Tetap Beraktivitas

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 16:38 WIB
Suasana di Kantor ACT Palembang.
Suasana di Kantor ACT Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Aktivitas di Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tetap berjalan meski Kementerian sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Terlihat kantor tetap beraktivitas seperti biasa.

Pantauan detikSumut, Rabu (6/7/2022), aktivitas di kantor ACT Sumatera Selatan tetap buka. Kantor cabang itu beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang.

Di dalam ruko tiga lantai tersebut terlihat dua pegawai tetap bertugas untuk menerima tamu. Aktivitas terlihat tetap berjalan seperti biasa.

Seorang pegawai yang ditemui di lokasi memastikan aktivitas tetap berjalan. Namun ia enggan berkomentar terkait izin ACT yang dicabut.

"Nanti saja," kata pegawai tersebut.

Seperti diketahui, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan AC.

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui, mengambil 13,5 persen dari donasi untuk menggaji pegawai.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) lalu.




(dpw/dpw)


Hide Ads