Usai Izin Dicabut, Kemensos Akan Berikan Sanksi ke ACT

Berita Nasional

Usai Izin Dicabut, Kemensos Akan Berikan Sanksi ke ACT

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 10:39 WIB
Logo ACT.
Logo ACT (Foto: Istimewa)
Medan - Bukan hanya pencabutan izin, tapi Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjatuhkan sanksi ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, sanksi baru diberikan setelah adanya ACT diperiksa.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan saat ini ada tim Kemensos yang memeriksa ACT . Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar penjatuhan sanksi ke ACT.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji

Adapun izin ACT yang dicabut adalah izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) . Ada beberapa alasan sampai Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT.

"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir.

Dijelaskan pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi (5/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dijabarkan angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Penjelasan ACT soal Ambil 13,7% Donasi

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT, katanya, adalah donasi umum hingga CSR.

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya.


(astj/astj)


Hide Ads