ACT Disinyalir Gunakan Uang untuk Aktivitas Terlarang

Berita Nasional

ACT Disinyalir Gunakan Uang untuk Aktivitas Terlarang

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 05 Jul 2022 05:00 WIB
Logo ACT.
ACT (Foto: Istimewa)
Medan -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta perlihal aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berdasarkan analisis PPATK, uang donasi yang dikumpulkan ACT dipergunakan untuk aktivitas terlarang.

Ketua PPATK Ivan menyebut temuan itu sudah disampaikannya ke penegak hukum untuk diproses lebih jauh.

"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan, dikutip dari detikNews, Senin (4/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads