Samsat Tutup Selama 4 Hari, WP Jatuh Tempo Tak Disanksi Denda

Sumatera Selatan

Samsat Tutup Selama 4 Hari, WP Jatuh Tempo Tak Disanksi Denda

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 11:40 WIB
Jelang berakhirnya program pemutihan, Samsat Palembang 1 mencatat hingga 1.200 orang membayar pajak per hari.
Foto: Pelayanan Samsat Palembang tutup selama 4 hari kedepan karena libur Isra Mikraj dan Imlek. (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditutup selama libur nasional dan cuti bersama. Samsat tak melayani wajib pajak (WP) selama 4 hari ke depan, mulai hari ini (Kamis) hingga 11 Februari 2024.

"Pekan ini kantor operasional pelayanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel akan tutup sementara sehubungan dengan adanya hari libur Nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek. Jadi selama 8-11 Februari," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Rabu (7/2/2024).

Dia menyebut tutupnya operasional Samsat itu merupakan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan PT Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada pekan berikutnya juga akan ada libur Pemilu pada 14 Februari.

"Saat Pemilu nanti Samsat juga akan tutup," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza menambahkan, pemilik kendaraan yang habis masa pajaknya pada hari libur mendapat perpanjangan hingga Senin (12/2/2024) nanti.

Dia menyebutkan WP ini tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan.

"Tapi, jika WP Senin nanti masih belum bayar akan dikenakan sanksi denda satu bulan dan bunga. Besarannya 5% dari nilai pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads