Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua

Sumatera Selatan

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 28 Okt 2026 16:40 WIB
Polisi saat memeriksa napi yang diduga terkait dengan penganiayaan di Lapas Muaradua
Foto: Polisi saat memeriksa napi yang diduga terkait dengan penganiayaan di Lapas Muaradua (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memeriksa 17 saksi untuk mengusut kasus kematian warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua, Reda Adiyaswara (23). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian dan memperkuat pembuktian terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hasil penyidikan," ujar Made, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa saksi, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan turut mengumpulkan barang bukti dan mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat warga binaan berinisial GGR, RAS, R, dan RK sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Made menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa korban. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Kami memahami bahwa peristiwa ini membawa duka bagi keluarga korban. Oleh karena itu, proses hukum harus memberikan kejelasan, rasa keadilan, dan kepastian hukum," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar tahanan Blok A5 Lapas Kelas IIB Muaradua pada Kamis (15/10/2026). Korban kemudian ditemukan tidak memberikan respons saat dibangunkan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan terkait utang sebesar Rp 350 ribu. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang melibatkan sejumlah sesama warga binaan.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban juga diduga mengalami benturan keras pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk pendarahan pada jaringan otak akibat kekerasan tumpul pada rongga kepala.

Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads