Polisi menangkap MF alias Lisuy (38), pelaku pencurian 11 motor di parkiran masjid di Kota Jambi. Motor curian itu dijual ke penadah dan digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli sabu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan pelaku mengincar motor yang terparkir di halaman masjid. Pelaku datang seorang diri ke masjid-masjid yang menjadi targetnya.
"Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di lokasi berbeda di Kota Jambi," kata Taroni, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV masjid. Dalam aksinya, pelaku pura-pura mengambil wudu dan salat, sambil memantau situasi. Pelaku beraksi dengan cepat karena mengincar motor yang kuncinya tertinggal.
"Modus operandinya, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di masjid oleh pemiliknya dengan kunci kontak masih tercantol di stop kontak motor," ujarnya.
Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasi pelaku. Selanjutnya, pelaku ditangkap setelah bersembunyi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Hasil pengembangan polisi, pelaku telah beraksi sembilan kali di parkiran masjid berbeda di Kota Jambi, dan tiga lainnya di parkiran restoran dengan modus yang sama. Motor hasil curian dijual ke para penadah.
"Hasil curian dijual ke wilayah Singkut, Sarolangun, dan ada yang dijual di Pulau Kayu Aro, Muaro Jambi," ujarnya.
Hasil penjualan motor tersebut digunakan kebetuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga gunakan untuk bermain judi dan menggunakan narkoba.
"Hasil kejahatan membeli dan menggunkan sabu, dan bermain judi online," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Dia akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
"Untuk masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.
