Polisi Tembak Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung

Lampung

Polisi Tembak Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 20 Okt 2026 17:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Lampung -

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung ditembak di kedua kakinya saat ditangkap polisi. Pelaku melawan petugas saat hendak diamankan di wilayah Lampung Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian motor tersebut telah diamankan. Salah satunya diketahui merupakan residivis.

"Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi di beberapa kabupaten di Lampung," katanya, Selasa (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terduga pelaku masing-masing bernama Hendra Sarkawi alias Mail dan Ilham Aripin. Mereka diduga terlibat dalam pencurian motor di sejumlah wilayah, termasuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

Indra menjelaskan, penembakan dilakukan terhadap salah satu pelaku karena berusaha melawan petugas ketika proses penangkapan berlangsung. Polisi menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polresta Bandar Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, dan Resmob Polres Pringsewu pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra itu bergerak setelah menyelidiki laporan pencurian sepeda motor di parkiran Cafe Carenza, Pajarisuk, Pringsewu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

Hendra selanjutnya dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi juga mengidentifikasi Ilham Aripin sebagai tersangka lainnya.

Kasus ini berawal ketika seorang warga Pardasuka, Pringsewu, bernama Nurfadilah memarkirkan motor Honda BeAT Street berwarna cokelat di Cafe Carenza pada Minggu (6/9/2026).

Korban tiba di kafe sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, saat hendak pulang pada pukul 16.15 WIB, motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada penjaga parkir dan diarahkan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 18 juta. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan kepada polisi.

Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku diduga mencuri motor dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, yakni satu unit Honda Beat berwarna cokelat, satu bilah senjata tajam, satu mata kunci T, dan satu kunci sepeda motor Honda BeAT.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka dan saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi curanmor di wilayah lain di Lampung.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads