Modus Peredaran-Sasaran Upal Rp 980 Juta yang Digagalkan Polisi di Lampung

Lampung

Modus Peredaran-Sasaran Upal Rp 980 Juta yang Digagalkan Polisi di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 21 Okt 2026 12:00 WIB
Uang palsu yang diamankan polisi di Pelabuhan Bakauheni
Uang palsu yang diamankan polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Foto: Tommy Saputra)
Palembang -

Polda Lampung berhasil menggagalkan uang palsu (upal) senilai Rp 980 juta yang hendak dikirim ke Jakarta. Upal itu diduga akan diperjualbelikan sebelum diedarkan dengan menyasar pedagang kecil, mulai dari pemilik warung pinggir jalan hingga pedagang pasar.

Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson JD Tindage mengatakan uang palsu itu rencananya diedarkan melalui jaringan jual beli. Pembeli uang palsu kemudian dapat menggunakannya untuk bertransaksi dengan pedagang yang berpotensi tidak menyadari uang yang diterima bukan uang asli.

"Jadi nanti uang itu diperjualbelikan. Nah, yang beli ini biasanya akan menyasar ke pedagang-pedagang kecil, seperti warung pinggir jalan sampai pedagang pasar," kata Jackson, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pelaku bisa memanfaatkan transaksi bernilai kecil untuk mendapatkan keuntungan dari uang palsu yang digunakan. Modus tersebut dilakukan dengan membeli barang murah menggunakan uang pecahan besar, kemudian meminta uang kembalian.

Jackson mencontohkan pelaku membeli bawang seharga Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelaku kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, tetapi hanya meminta uang kembalian Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

Dengan cara tersebut, pelaku bisa mendapatkan uang asli sebagai kembalian, sementara pedagang menerima uang palsu sebagai alat pembayaran.

"Contoh pelaku belanja bawang dengan harga katakanlah Rp 12-15 ribu. Nanti pelaku ini memberikan uang Rp 100 ribu. Kalau pedagang nggak punya kembalian pas, dia cuma minta kembalian Rp 50 ribu. Jadi pelaku sudah untung Rp 50 ribu dari uang palsu yang dia belanjakan," jelasnya.

Menurut Jackson, uang palsu tersebut memiliki kualitas cetakan yang berbeda-beda. Dalam praktik jual beli uang palsu, harga yang ditawarkan juga bergantung pada kualitasnya.

Dia menyebut perbandingan yang umum ditemukan adalah tiga lembar atau lima lembar uang palsu untuk mendapatkan satu lembar uang asli. Namun, perbandingan tersebut dapat berbeda bergantung pada kualitas uang palsu yang ditawarkan.

Jackson mengungkapkan, peredaran uang palsu dalam jaringan yang diusut polisi itu diketahui bermula di Sumatera Utara dan Aceh sejak 2024. Pada 2025, peredarannya mulai meluas ke provinsi lain dan meningkat pada 2026.

Polisi kini memburu pihak yang diduga memproduksi uang palsu tersebut. Jackson mengatakan penyidik masih menelusuri pembuat uang palsu, termasuk kemungkinan adanya pemodal di balik kegiatan itu.

Menurut dia, pengungkapan terhadap pihak yang memproduksi uang palsu menjadi fokus penyelidikan karena polisi ingin mengungkap sumber pembuatan uang tersebut, bukan hanya pihak yang terlibat dalam pengirimannya.

"Yang kita kejar pembuat," ujarnya.

Polisi menduga proses produksi uang palsu tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap upaya penyelundupan upal. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 9.800 lembar upal pecahan 100 ribu dengan Rp 980 juta.

Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026) malam.

Uang tersebut dikemas dalam kardus minuman mineral yang dibawa menggunakan bus. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir bernama Azizir wicaksono (24) turut diamankan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads