Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi setelah membacok tetangganya menggunakan samurai. Aksi penganiayaan itu dipicu persoalan suara bising sepeda motor yang sedang disetel di sebuah bengkel.
Pelaku berinisial AH (36), yang diketahui bernama Ahmad Hermanto, diduga melukai Suparyono (61) hingga mengalami luka robek di siku kiri. Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, pihaknya menangkap AH pada malam hari setelah menerima laporan dari korban. Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AH kami tangkap pada hari yang sama Kamis, (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya," kata Suamin.
Suamin menjelaskan, kejadian bermula ketika AH merasa terganggu dengan suara bising sepeda motor yang sedang disetel Abas, tetangganya yang merupakan pemilik bengkel.
Karena merasa terganggu, AH diduga menembakkan senapan angin laras panjang berwarna cokelat ke arah atap rumah Abas. Tindakan itu kemudian memicu perselisihan.
Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan terkait penembakan tersebut. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi aksi saling dorong. Setelah itu, Abas kembali ke rumahnya.
Perselisihan kembali berlanjut ketika Suparyono, kakak Abas, bersama seorang pria bernama Topok mendatangi rumah AH. Keduanya bermaksud menanyakan alasan AH menembakkan senapan angin ke arah atap rumah.
Namun, AH diduga tidak terima dengan kedatangan mereka. Dia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah samurai dan mengayunkannya ke arah Suparyono hingga mengenai siku kiri korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu," jelas Suamin.
Polisi turut menyita sebilah samurai dan satu pucuk senapan angin dari kasus tersebut. Kedua senjata itu diduga digunakan AH dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Senjata samurai yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban," ujarnya.
Saat ini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Suamin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Warga diminta mengedepankan komunikasi dan melaporkan persoalan kepada kepolisian apabila terjadi konflik agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
