Tiga Hari Kampung Narkoba Pulan Pandan Jambi Digerebek Polisi

Jambi

Tiga Hari Kampung Narkoba Pulan Pandan Jambi Digerebek Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 18 Okt 2026 16:00 WIB
Polisi razia di Kampung Pulau Pandan Kota Jambi
Polisi razia di Kampung Pulau Pandan Kota Jambi (Foto: Istimewa/Polresta Jambi)
Jambi -

Polisi terus menggencarkan pemberantasan narkoba di Kampung Pulau Pandan Kota Jambi. Dalam tiga hari berturut, petugas melakukan razia dengan menggerebek tiga basecamp narkoba dan mengamankan tiga pelaku.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba dan satuan lainnya Polresta Jambi, serta BNN Provinsi Jambi, Sabtu (17/10/2026). Tiga rumah diduga basecamp narkoba digeledah polisi yakni berada di RT 25 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melaksanakan operasi sarang narkoba secara serentak dan continue di seluruh polda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas di basecamp tersebut. Kami langsung tindak lanjuti untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya, Minggu (18/10/2026).

Dari tiga rumah yang digeledah, petugas mengamankan barang bukti di dua lokasi. Di rumah pertama milik R (38), petugas menemukan satu buah alat hisap sabu yang terangkai dengan pipet sedot. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

ADVERTISEMENT

Di lokasi kedua milik R (33), tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sementara di lokasi ketiga milik MS (57), petugas menemukan barang bukti paling banyak. Diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan 27 butir diduga jenis ekstasi.

Dari rumah tersebut, petugas mengamankan tiga orang yakni MS selaku pemilik rumah, R (26), dan seorang perempuan HYS (29).

"Untuk barang bukti sabu dan 27 butir ekstasi, diakui milik MS. Saat ini para terduga pelaku sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt.

Tito menambahkan Operasi Sarang Narkoba akan terus digencarkan minimal 2-3 kali dalam seminggu selama satu bulan ke depan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal usul barang bukti dan kemungkinan jaringan peredaran di balik basecamp tersebut.

Operasi ini dilakukan berturut sejak Kamis (15/10/2026), sebelumnya polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi basecamp narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H (42) dan AW (28). Petugas juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di ponsel H serta satu alat isap sabu di lokasi kedua. Polisi turut memburu dua pria berinisial K dan P yang melarikan diri saat penggerebekan.

Lalu pada Jumat (16/10/2026), giliran Ditresnarkoba Polda Jambi dan tim gabungan instansi lainnya melakukan razia di Kampung Pulau Pandan. Tim Polda Jambi menggerebek basecamp narkoba tepatnya di RT 30 Kelurahan Legok.

Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menemukan dua alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu atau bong serta dua bilah senjata tajam.

"Pengungkapan dan penindakan di lapangan merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads