Berantas Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Pulau Pandan Jambi

Jambi

Berantas Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Pulau Pandan Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 11 Okt 2026 08:30 WIB
Polisi menggerebek Kampung Pulau Pandan, Kota Jambi
Foto: Polisi menggerebek Kampung Pulau Pandan, Kota Jambi (Dok. Polresta Jambi)
Jambi -

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek Kampung Pulau Pandan, dalam rangka memberantas sarang narkoba. Sebanyak 6 orang diamankan polisi.

Polisi mendatangi basecamp yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Pulau Pandan atau tepatnya di RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang, penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ananto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, yang dimulai dari penggerebekan Kampung Pulau Pandan, pada Jumat (9/10).

"Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat," kata Ananto, Sabtu (10/10/2026).

ADVERTISEMENT

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, menambahkan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Pulau Pandan yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul mencurigakan.

Atas laporan tersebut, pada Jumat sore, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah," kata Tito.

Karena gelagat mencurigakan E tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar luar rumah. Polisi kembali berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya," ujar Kasat.

Adapun rumah yang dijadikan basecamp tersebut diketahui adalah milik tersangka E sendiri. Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan.

Tito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads