Junaidi alias Ajun melaporkan seorang terdakwa berinisial IP (23) ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan IP dalam persidangan yang menyinggung dugaan pemberian uang Rp 500 juta kepada hakim dan jaksa.
Laporan tersebut disampaikan Ajun melalui kuasa hukumnya, M. Jasmadi Pasmeindra dan Desmond Simanjuntak, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (16/10/2026) sore.
Pernyataan yang dipersoalkan disebut disampaikan IP saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut pihak pelapor, IP sempat mempertanyakan dugaan penerimaan uang oleh hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut.
"Terlapor mempertanyakan apakah uang itu sudah diterima, termasuk berapa jumlah yang diterima hakim dan berapa yang diterima jaksa," ujar pihak pelapor.
Pihak Ajun membantah tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya tersebut. Karena merasa dirugikan oleh pernyataan itu, Ajun kemudian menempuh jalur hukum.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan fitnah. Pelapor mencantumkan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Eko Denny Saputra, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok"
(dai/dai)