Aliansi Advokat Laporkan Oknum Jaksa dan Hakim ke Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Aliansi Advokat Laporkan Oknum Jaksa dan Hakim ke Polda Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Sep 2026 19:00 WIB
Aliansi dari AAUK melaporkan jaksa-majelis hakim ke Polda Sumsel.
Aliansi dari AAUK melaporkan jaksa-majelis hakim ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan oknum jaksa dan majelis hakim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan penyesatan proses peradilan dan melanggar Pasal 278 KUHP.

Pelaporan itu terkait perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan. Pelapor dari aliansi diwakili Afdhal Azmi Jambak dengan terlapor JPU di Kejari Palembang inisial SS.

LP pertama dibuat di SPKT Polda Sumsel pada 13 September 2026 dengan LP Nomor: LPB/1542/IX/2026/SPKT dengan surat tanda terima LP nomor: STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara LP kedua terhadap Majelis Hakim PN Palembang yang mengadili perkara pidana tersebut, dibuat oleh advokat Abu Karim Tamem yang juga mewakili aliansi. Para hakim yang dilaporkan adalah AH (hakim ketua), M dan P. LP dengan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg disampaikan Sabtu (19/9/2026).

"Kami dari AAUK menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kapolda Sumsel tentang dugaan penyesatan proses peradilan yang diduga dilakukan SS dan kawan-kawan, jaksa di Kejari Palembang (JPU) dan majelis hakim dalam perkara pidana nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Pig pada proses persidangan di PN Kelas 1A Khusus Palembang," ujar Abu Karim, Sabtu.

ADVERTISEMENT

"Terutama pada agenda tuntutan hari Kamis tanggal 3 September 2026. Di samping itu juga pada persidangan dengan agenda pembuktian pada tanggal 13 Agustus 2026," sambungnya.

Dia mengungkapkan terdakwa perkara pidana ini adalah Junaidi alias Ajun, pengusaha angkutan galian C di Palembang. Korbannya bernama Irza Prasetya warga Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ajun dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Irza, setelah viral di media sosial pada 4 Juni 2026.

Dalam video viral, korban dengan tangan terikat dipukuli oleh pelaku dengan sebatang kayu. Korban juga meminta maaf dan ampun. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan Ajun sebagai tersangka.

Abu Karim menyebut hakim ketua dalam perkara seharusnya proaktif mengungkap dan mencari bukti materil.

"Kami mendapat informasi bahwa korban sudah mengatakan kepada JPU dan Majelis Hakim bahwa dirinya dipukuli dengan kayu yang cukup besar dan panjang sekitar 15 kali. Dia juga mengatakan ada videonya. JPU pun membenarkan ada video rekaman. Tetapi Majelis Hakim tidak memerintahkan putar barang bukti flashdisk penganiayaan tersebut. Padahal, rekaman video itu bukti otentik yang bisa mengungkap kebenaran materil dari perkara pengeroyokan tersebut," katanya.

Advokat Nazar Busra menambahkan penyesatan proses peradilan juga diindikasikan dengan tidak diputar dan disaksikannya rekaman video yang memperlihatkan terdakwa memukulkan kayu yang cukup besar dan panjang kepada korban belasan kali.

"Jaksa mestinya membantah dan menunjukkan rekaman video tersebut di persidangan ketika terdakwa mengatakan hanya tiga kali memukul Irza dengan kayu kecil," katanya.

Dengan dibuka rekaman video tersebut, Majelis Hakim dan JPU bisa mematahkan keterangan terdakwa Ajun yang menyebut hanya memukul tiga kali dengan kayu kecil.

"Dengan tidak memutar dan menyaksikan rekaman video tersebut dan mengamini keterangan terdakwa Ajun, maka sudah patut diduga JPU dan Majelis Hakim yang diketuai AH menunjukkan kecenderungan memihak dan membela, serta merugikan korban," timpal Advokat Yopi dari LBH Puskokatara.

Aliansi juga memperoleh informasi bahwa korban saat diperiksa sebagai saksi diperlakukan sebagai terdakwa.

"Tindakan JPU dan Majelis Hakim yang diduga melanggar etika dan perilaku sudah dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya. Kita sependapat adanya laporan itu. Kami mengharapkan agar Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa jaksa yang sudah dilaporkan tersebut dengan sungguh-sungguh dan benar. Jika terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman setimpal," katanya.

Selain itu, aliansi juga menyampaikan dugaan penyesatan proses peradilan semakin kuat, dengan vonis ringan kepada terdakwa.

"Hanya enam bulan penjara, potong selama dalam tahanan. Kita tidak tahu, apa saja pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, dari SIPP PN Palembang sudah ada catatan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan. Apalagi, kita juga mendapat informasi bahwa Ajun pernah dihukum setahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan," tambah Advokat Nazar.

Selain itu, dalam kasus yang viral masih ada beberapa orang yang patut diduga bisa menjadi terdakwa karena menonton pemukulan dan tidak melarang atau tidak berusaha menghentikan tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Seharusnya barang bukti tersebut dijadikan untuk bukti dalam berkas lain yang terkait.

Barang bukti yang dimaksud adalah sehelai kaos warna abu-abu, sebuah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm, sehelai potongan tali warna putih, dan sebuah flasdishk warna merah.

Dalam pernyataannya, aliansi menyebut jika JPU diduga sengaja menghilangkan perkara lainnya terkait dengan pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan terdakwa Ajun dalam perkara ini. Dia diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads