Pemuda di Sarolangun, Jambi, berinisial MYA alias Y (20), diamankan usai membobol ruko. Pelaku menggasak emas 25 mayam senilai Rp 200juta hingga celengan korban.
Pelaku membobol ruko di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, aksi itu diketahui korban usai pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga terbuka, sementara pakaian berserakan," kaa Rimhot, Kamis (15/10/2026).
Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang.
"Perhiasan yang hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 13 mayam, dan satu gelang emas seberat 12 mayam, sehingga totalnya mencapai 25 mayam. Dengan perkiraan harga emas Rp 8 juta per mayam, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp 200 juta," ujarnya.
Selain emas, korban juga kehilangan sebuah celengan berisi uang tunai. Saat membuat laporan awal, korban memperkirakan uang di dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sarolangun. Polisi kemudian menangkap pelaku usai memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Selasa (13/10/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik korban.
Setelah uang di dalam celengan dihitung, jumlahnya diketahui mencapai Rp 9.821.000, lebih besar dari perkiraan awal korban saat membuat laporan. Sehingga, nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang ditaksir mencapai Rp 209.821.000.
Selain emas dan uang tunai tersebut, polisi turut mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai baju kaos sebagai barang bukti.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau agar masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkaj rumah, lalu menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta menyimpan uang tunai dan perhiasan di tempat yang aman.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sarolangun. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
