Bawa Samurai-Celurit, 5 Remaja Diduga Gangster di Bengkulu Jadi Tersangka

Bengkulu

Bawa Samurai-Celurit, 5 Remaja Diduga Gangster di Bengkulu Jadi Tersangka

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 14 Okt 2026 15:21 WIB
Polisi menunjukkan sajam yang dibawa remaja diduga gangster.
Polisi menunjukkan sajam yang dibawa remaja diduga gangster. (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Lima remaja di Kota Bengkulu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, celurit, hingga alat pemukul dari kayu. Kelompok ini diduga terafiliasi dengan dua kelompok diduga gangster bernama Warkud dan Warsul yang disinyalir menakut-nakuti masyarakat dui media sosial.

Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai sekelompok anak muda yang berkumpul di kawasan Jalan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Personel kepolisian yang patroli langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah remaja untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat adanya sekelompok anak-anak gangster yang berkumpul di satu titik di Jalan Muara Bangkahulu," kata Rahmad, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad menjelaskan, awalnya mengamankan lima remaja. Petugas kemudian kembali mengamankan dua remaja lainnya dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sehingga total ada tujuh orang yang dibawa ke kantor polisi.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, lima remaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MFI alias Cube (16), MZA (15), PNS (15), RAJ (16), dan AGDYB (16)," jelas Rahmad.

ADVERTISEMENT

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit serta alat pemukul dari kayu.

Rahmad mengungkapkan, Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima remaja tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas kelompoknya.

"MFI alias Cube (16) diduga membawa senjata tajam jenis samurai. Sementara itu, MZA (15) diduga membawa alat pemukul berupa kayu. Polisi juga menduga rumah MZA digunakan sebagai tempat berkumpul dan menyimpan perlengkapan kelompok tersebut," ungkap Rahmad.

Rahmad menjelaskan, MFI, MZA, dan PNS merupakan pelajar kelas I di salah satu SMK Negeri di Bengkulu. PNS diduga berperan sebagai pengendara motor bagi keduanya. Sementara RAJ (16), pelajar SMA Negeri diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Ia dibonceng AGDYB (16), pelajar kelas II Madrasah Aliyah.

"Kita masih mendalami keterlibatan masing-masing remaja serta kemungkinan adanya anggota lain dalam kelompok tersebut," papar Rahmad.

Atas dugaan perbuatannya, kelima remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polresta Bengkulu menegaskan akan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan balap liar.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Bengkulu.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads