Pencuri Kabel Lampu PJU Tol Lampung yang Buron 2 Tahun Ditangkap

Lampung

Pencuri Kabel Lampu PJU Tol Lampung yang Buron 2 Tahun Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Okt 2026 13:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Lampung -

M Fajar, pemuda yang buron selama dua tahun atas kasus pencurian kabel tembaga lampu penerangan jalan umum (PJU) dan variable message sign (VMS) di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, akhirnya ditangkap. Akibat pencurian ini pihak tol mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026).

"Kemarin (Kamis) berhasil diamankan satu orang pelaku pencurian kabel tembaga lampu penerangan jalan tol. Kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya," katanya, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stefanus menerangkan, kasus pencurian itu terjadi di KM 26.800, tepatnya di jalur off ramp A dan on ramp B Gerbang Tol Kalianda, Lampung Selatan, pada Sabtu (11/7/2024) pukul 18.30 WIB.

"Pencurian tersebut pertama kali diketahui tim yang berpatroli di jalan tol. Di lokasi kejadian ditemukan galian tanah yang diduga dilakukan oleh pelaku. Tim juga menemukan sisa kabel potongan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Stefanus, di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, di antaranya linggis dan senter.

"Ada beberapa barang lain juga yang tertinggal. Kemudian kabel yang dicuri merupakan kabel daya tembaga untuk lampu PJU dan VMS milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola jalan tol mengalami kerugian sekitar Rp 129,15 juta. Laporan pencurian kemudian ditangani Polres Lampung Selatan.

Stefanus menambahkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya, ia memastikan Fajar tidak mencuri sendiri.

"Mereka ini sindikat, jadi ada pelaku-pelaku lainnya. Ini masih kami kejar," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, linggis, alat penarik kabel (tracker), senter kepala, tas ransel, dan gunting besi.

Atas perbuatannya, Fajar kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads